Tingkat korupsi di Indonesia sangat memperhatikan dan berdampak buruk pada hampir seluruh aspek kehidupan. Korupsi akan menghancurkan negara ini cepat atau lambat jika situasi ini terus berlanjut. Korupsi harus dianggap sebagai kejahatan luar biasa, yang pemberantasannya memerlukan upaya luar biasa. Pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian utama: (1) Penindakan dan (2) Pencegahan, tidak akan pernah berhasil jika dilakukan oleh pemerintah sendiri tanpa partisipasi masyarakat. Partisipasi mahasiswa dalam pemberantasan korupsi tidak sebanding dengan aktivitas aparat penegak hukum. Kegiatan mahasiswa aktif diharapkan fokus pada pencegahan korupsi di masyarakat dengan membangun budaya anti korupsi. Mahasiswa diharapkan mampu berperan sebagai agen perubahan dan menggerakkan gerakan anti korupsi di masyarakat.
Copyrights © 2024