Penelitian ini membahas tinjauan yuridis terkait hukum forensik dalam kasus perlindungan hukum anak. Fokus penelitian adalah peran visum sebagai alat bukti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pertimbangan hakim menggunakan visum dalam menjatuhkan hukuman. Artikel ini tergolong dalam penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Metodologi yang digunakan adalah studi hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan visum dalam perkara pidana pencabulan dianggap sah dan memiliki nilai pembuktian tinggi. Hakim mempertimbangkan visum bersama dengan keterangan saksi dan menilai keterkaitan keduanya dalam mendukung tindak pidana.
Copyrights © 2024