Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia”. Hingga saat ini, banyak lembaga keuangan yang masih enggan menerima Hak Cipta sebagai jaminan fidusia. Tujuan penulisan artikel ini adalah mengkaji kelemahan Hak Cipta sebagai obyek jaminan dalam Fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa kelemahan Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia adalah nilai ekonomisnya yang sulit diprediksi. Hak Cipta tidak seperti benda berwujud (asset) lainya yang cenderung lebih stabil dan mudah dalam melakukan penilaian asset. Hak Cipta tidak mempunyai kepastian dalam hal assessment dan nilainya, sehingga membuat para kreditor enggan untuk menerimanya sebagai objek jaminan fidusia, karena ketakutan akan mengalami kerugian.
Copyrights © 2024