Tujuan dari riset adalah untuk mengetahui suatu Sistem Pengendalian Internal yang diterapkan atas pemungutan dan penyetoran retribusi pasar pada Dinas Perdagangan Kota Madiun apakah sudah memadai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Subjek penelitian ini pada Dinas Perdagangan Kota Madiun yang beralamat di Jalan Salak No.67, Taman. Objek penelitian adalah sistem pemungutan dan penyetoran retribusi pasar, analisis perbandingan yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem Pengendalian Intern atas pemungutan dan penyetoran retribusi pasar tergolong cukup memadai. Didalam pengelolaan retribusi pasar sudah diterapkannya unsur-unsur SPIP dimana terciptanya Lingkungan Pengendalian, Peniliaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, dan Pemantauan. Namun terdapat sub unsur yang masih belum memadai terutama mengenai pengendalian atas pengelolaan sistem informasi dan manajemen informasi sehingga diharapkan dievaluasi kembali sesuai SPIP.
Copyrights © 2021