Akad murabahah seharusnya digunakan untuk transaksi jual-beli yang tujuannya konsumtif bagi nasabah, akan tetapi akad ini digunakan untuk pembiayaan modal usaha bagi nasabahnya. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui penerapan akad murabahah untuk pembiayaan pembelian hewan Qurban dan Untuk mengetahui manfaat penerapan akad murabahah untuk pembiayaan pembelian hewan Qurban. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS Mitra Argo Usaha mengunakan akad murabahah bil wakalah. Dalam hal ini, BPRS Mitra Argo Usaha mewalahkan pembelian hewan Qurban, setelah barang secara prinsip menjadi milik bank, kemudian dilakukan akad murabahah dengan nasabah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Dengan menggunakan produk iB-Murabahah BPRS Mitra Argo Usaha, nasabah akan merasa tentram dan tenang karena dengan pembiayaan ini nasabah dapat terhindar dari transaksi ribawi, proses persetujuan pembiayaan cukup mudah dan cepat, selain itu nasabah juga dapat memilih langsung hewan Qurban yang diinginkan karena BPRS Mitra Argo Usaha menggunakan akad murabahah.
Copyrights © 2023