Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan termasuk dalam ruang lingkup yang diatur oleh Undang-Undang Keolahragaan. Tanggung jawab pelaksanaannya berada di bawah kewenangan dua instansi pemerintah, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Pendidikan (Disdik). Oleh karena itu, sinergi antara kedua lembaga tersebut menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan. Namun demikian, hingga saat ini belum terjalin sinergi yang optimal antara keduanya, khususnya dalam hal penyusunan dan implementasi kebijakan yang mendukung pengembangan olahraga pendidikan secara lebih efektif. Akibatnya, siswa sebagai subjek utama dari kebijakan tersebut kurang mendapatkan dampak yang positif. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan olahraga pendidikan yang berlandaskan pada Undang-Undang Keolahragaan, yang secara konseptual menekankan bahwa olahraga memiliki kontribusi terhadap pembangunan secara luas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus yang dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Meskipun DKJ tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, dinamika pemerintahan terkait pengelolaan olahraga pendidikan masih berpusat di wilayah ini. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data meliputi wawancara, observasi lapangan, serta studi terhadap dokumen terkait. Data dianalisis dengan berfokus pada tiga komponen utama dalam menilai implementasi, yaitu Program yang dijalankan, pihak yang menjalankan program, dan pihak yang terdampak dari program tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi olahraga pendidikan telah sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keolahragaan. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah kekurangan serta ketimpangan dalam penerapannya di beberapa aspek yang ditemukan.
Copyrights © 2025