Hak cipta diatur pada UU No. 28 Tahun 2014. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak kekayaan intelektual (hak cipta) masuk dalam ranah hukum benda, merupakan bagian dari hukum perdata termasuk benda bergerak yang tidak bertubuh (hak), mempunyai nilai (value) Hak cipta mempunyai hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi pencipta dimungkinkan sebagai obyek jaminan. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis pembebanan hak pada hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit perbankan dan kendala-kendala yang dihadapi oleh bank atas debitur pada hak cipta yang dijadikan sebagai jaminan fidusia pada perbankan.
Copyrights © 2020