Artificial Intelligence atau yang sering disingkat AI memiliki nama lain dalam bahasa indonesia yaitu kecerdasan buatan merupakan salah satu hasil dari berkembangnya dunia teknologi dan digital. Dalam perkembangnya AI sendiri memiliki banyak dampak positif namun juga memiliki dampak negatif yang cukup berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait peluang dan tantangan AI dalam kehidupan masyarakat kemudian memebrikan solusi terkait tantangan dan permasalahan yang terjadi tentang AI di Indonesia khususnya. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode Reform Oriented Research (penelitian beriorentasi pembaruan) digunakan untuk mengkaji kelayakan dari aturan yang ada dan merekomendasikan perubahan terhadap suatu aturan yang dianggap perlu dan menggunakan metode pendamping yaitu pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan beberapa negara di dunia. Hasil yang didapatkan oleh penulis terdapat banyak urgensi perlindungan hukum dari dampak negatif AI di Indonesia dengan itu maka penulis memberikan sebuah rekomendasi berupa ius constituendum Konsep Badan Pengawasan dan Perlindungan AI di Indonesia sebagai salah satu fungsi pengawasan dan perlindungan pemerintah di dalam perlindungan hukum teknologi di Indonesia, amandemen beberapa undang-undang, dan membuat Undang-Undang Kecerdasan Buatan di Indonesia.
Copyrights © 2023