Audit Delay adalah peristiwa dalam perusahaan yang tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuanganauditan kepada pihak yang berkepentingan. Peraturan tersebut diatur dalam peraturan KEP-346/BL/2011 yaitumaksimal di akhir bulan ke-3. Setelah itu, terdapat perubahan pada tahun 2017 sampai sekarang saat dikeluarkannyaperaturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/PJOK.04/2016 mengenai batas waktu penyampaian laporan keuanganauditan perusahaan go public yaitu pada akhir bulan ke-4. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui PengaruhKarakteristik Auditee, Efektivitas Komite Audit, dan Probabilitas Kebangkrutan terhadap Audit Delay Studi PadaPerusahaan Yang Bergerak pada Sektor Aneka Industri yang Terdaftar di BEI Tahun 2018-2021. Data yang digunakandalam penelitian diperoleh dari laporan keuangan. Populasi dalam penelitian adalah Perusahaan Yang Bergerak padaSektor Aneka Industri yang Terdaftar di BEI Tahun 2018-2021. Teknik pemilihan sampel yang digunakan yaituPurposive Sampling dan diperoleh dari 28 perusahaan dengan periode 2018-2021. Metode analisis data dalampenelitian ini adalah regresi data panel dengan menggunakan Software Eviews 10. Hasil penelitian menunjukan bahwaProfitabilitas, Leverage, Efektivitas Komite Audit, Probabilitas Kebangkrutan berpengaruh secara simultan terhadapAudit Delay. Sedangkan secarap parsial Profitabilitas berpengaruh dengan arah negatif terhadap Audit Delay danLeverage, Efektivitas Komite Audit, Probabilitas Kebangkrutan tidak berpengaruh terhadap Audit Delay.Kata Kunci-audit delay, efektivitas komite audit, leverage¸ probabilitas kebangkrutan, profitabilitas
Copyrights © 2023