Praktik jual rugi atau predatory pricing merupakan strategi yang sering digunakan dalam persaingan bisnis, terutama di industri e-commerce dan layanan transportasi online seperti Grab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kerugian penjualan yang diterapkan oleh Grab dalam konteks hukum persaingan usaha di Indonesia. Dari sisi hukum, praktik ini dapat mengakibatkan distorsi pasar dan merugikan pelaku usaha lainnya, terutama di industri konvensional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang praktik yang dapat menghambat persaingan sehat. Dalam konteks digital, Grab dan perusahaan sejenis sering memberikan diskon besar-besaran untuk menarik pelanggan, yang dapat dianggap sebagai praktik sell-loss. Penelitian menunjukkan bahwa strategi ini tidak hanya merugikan pesaing tetapi juga dapat menciptakan ketergantungan konsumen pada harga rendah, berpotensi menghilangkan pemain kecil dari pasar. Oleh karena itu, penting bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik tersebut agar tetap sesuai dengan peraturan yang ada dan menjaga iklim persaingan yang sehat. Lebih lanjut, penelitian ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi KPPU dalam mengawasi praktik penjualan kerugian di era digital, di mana transaksi e-commerce meningkat dan kompleksitas pasar meningkat. KPPU perlu memperkuat kapasitas dan metodologi pengawasannya untuk dapat mendeteksi dan menindak praktik berbahaya. Dengan demikian, analisis ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang dampak praktik sell-loss terhadap persaingan bisnis dan perlunya penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia.
Copyrights © 2024