Ditinjau dari segi keadaan pluralisme, hukum perdata di Indonesia belum mengalami perubahan ke arah yang bersifat unifikasi yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berlaku secara nasional. Corak hukum perdata yang diterapkan masih tetap berpegang pada prinsip pluralistik yang terdiri dari sistem hukum perdata Eropa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sistem hukum perdata adat dan sistem hukum perdata Islam. Dalam rangka pembangunan hukum nasional perlu upaya pembaharuan hukum yang terarah dan terpadu, antara lain dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu. Dalam penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap bersumber pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum; perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum; serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
Copyrights © 2024