Saputri, Dea Mahara
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Kedudukan Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Sebagai Implementasi Kepastian Hukum Saputri, Dea Mahara; Azis, Abdul
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2023): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/rjih.v6i2.37572

Abstract

Pada dasarnya sistem pembuktian adalah suatu peraturan mengenai jenis alat bukti yang dapat digunakan, penguraian alat bukti, dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu digunakan serta dengan cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya dihadapan sidang pengadilan. Pembuktian salah satu aspek yang sangat terpenting didatangkan dan disiapkan oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam membuktikan kebenaran suatu peristiwa hukum. Dilihat dari pihak-pihak yang berperkara, maka alat bukti dapat diartikan sebagai alat atau upaya yang bisa digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim di muka pengadilan. jika dilihat dari segi pengadilan yang memeriksa perkara alat bukti artinya alat atau upaya yang bisa digunakan oleh hakim untuk memutus perkara. Jadi, alat bukti tersebut diperlukan oleh pencari keadilan dan juga oleh pengadilan.Suatu persengketaan atau perkara tidak bisa diselesaikan tanpa adanya alat bukti, artinya kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi dengan menolak gugatan karena tidak terbukti. Alat bukti yang didatangkan oleh para pihak di pengadilan bermacam- macam di antaranya alat bukti tulisan, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. 
KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM PEMERIKSAAN PRAPERADILAN DALAM MEMBATALKAN PENETAPAN TERSANGKA Saputri, Dea Mahara; Kurnia, Ichwan
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19925

Abstract

Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai. Tuntutan untuk mendapatkan keadilan adalah bagian dari cita hukum dari suatu negara hukum. Sedangkan hak untuk mendapat perlindungan hak asasi manusia merupakan suatu hak yang melekat dalam diri setiap manusia yang harus dilindungi dan dijaga serta dihormati oleh suatu negara, apalagi bagi suatu negara hukum. Dewasa ini praperadilan mendapat tempat yang begitu penting dalam hukum acara pidana, bahkan hampir dapat dikatakan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana kemudian ditetapkan menjadi tersangka, upaya hukum yang pertama dilakukan adalah praperadilan. Tuntutan penggunaan praperadilan semakin menguat di dalam masyarakat yang terindikasi dituduh melakukan tindak pidana. Sebab dalam berbagai kasus-kasus pidana selama ini yang terjadi memperlihatkan bahwa praperadilan menunjukkan adanya perlindungan, tidak hanya menyangkut keadilan, melainkan juga terhadap perlindungan hak asasi manusia. Praperadilan merupakan lembaga yang lahir dari pemikiran untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) agar dalam melaksanankan kewenangannya tidak menyalahgunakan wewenang, karena tidaklah cukup suatu pengawasan intern dalam instansi perangkat aparat hukum itu sendiri, namun juga dibutuhkan pengawasan silang antara sesama aparat penegak hukum. Dihubungkan dengan kegiatan Penyidik yang implementasinya dapat berupa, misalnya penangkapan bahkan penahanan, maka hukum acara pidana melalui ketentuan-ketentuan yang sifatnya memaksa menyingkirkan asas yang diakui secara universal yaitu hak kebebasan seseorang. Hukum acara pidana memberikan hak kepada pejabat tertentu untuk menahan tersangka atau terdakwa dalam rangka melaksanakan hukum pidana materiil guna mencapai ketertiban dalam masyarakat. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Praperadilan
KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM PEMERIKSAAN PRAPERADILAN DALAM MEMBATALKAN PENETAPAN TERSANGKA Saputri, Dea Mahara; Kurnia, Ichwan
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19925

Abstract

Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai. Tuntutan untuk mendapatkan keadilan adalah bagian dari cita hukum dari suatu negara hukum. Sedangkan hak untuk mendapat perlindungan hak asasi manusia merupakan suatu hak yang melekat dalam diri setiap manusia yang harus dilindungi dan dijaga serta dihormati oleh suatu negara, apalagi bagi suatu negara hukum. Dewasa ini praperadilan mendapat tempat yang begitu penting dalam hukum acara pidana, bahkan hampir dapat dikatakan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana kemudian ditetapkan menjadi tersangka, upaya hukum yang pertama dilakukan adalah praperadilan. Tuntutan penggunaan praperadilan semakin menguat di dalam masyarakat yang terindikasi dituduh melakukan tindak pidana. Sebab dalam berbagai kasus-kasus pidana selama ini yang terjadi memperlihatkan bahwa praperadilan menunjukkan adanya perlindungan, tidak hanya menyangkut keadilan, melainkan juga terhadap perlindungan hak asasi manusia. Praperadilan merupakan lembaga yang lahir dari pemikiran untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) agar dalam melaksanankan kewenangannya tidak menyalahgunakan wewenang, karena tidaklah cukup suatu pengawasan intern dalam instansi perangkat aparat hukum itu sendiri, namun juga dibutuhkan pengawasan silang antara sesama aparat penegak hukum. Dihubungkan dengan kegiatan Penyidik yang implementasinya dapat berupa, misalnya penangkapan bahkan penahanan, maka hukum acara pidana melalui ketentuan-ketentuan yang sifatnya memaksa menyingkirkan asas yang diakui secara universal yaitu hak kebebasan seseorang. Hukum acara pidana memberikan hak kepada pejabat tertentu untuk menahan tersangka atau terdakwa dalam rangka melaksanakan hukum pidana materiil guna mencapai ketertiban dalam masyarakat. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Praperadilan
Pentingnya Pembaharuan Hukum Dalam Kondisi Pluralisme hukum Perdata Saputri, Dea Mahara; Azis, Abdul
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2024): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/rjih.v7i2.45853

Abstract

Ditinjau dari segi keadaan pluralisme, hukum perdata di Indonesia belum mengalami perubahan ke arah yang bersifat unifikasi yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berlaku secara nasional. Corak hukum perdata yang diterapkan masih tetap berpegang pada prinsip pluralistik yang terdiri dari sistem hukum perdata Eropa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sistem hukum perdata adat dan sistem hukum perdata Islam. Dalam rangka pembangunan hukum nasional perlu upaya pembaharuan hukum yang  terarah dan terpadu, antara lain dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu. Dalam penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap bersumber pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum; perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum; serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.