Penelitian ini menginvestigasi implementasi audit forensik digital sebagai instrumen strategis untuk deteksi dan pencegahan kejahatan siber dalam kerangka sistem peradilan pidana Indonesia. Proliferasi teknologi informasi telah menghasilkan kompleksitas yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam penegakan hukum pidana, yang memerlukan metodologi investigatif khusus yang melampaui pendekatan konvensional. Kajian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis-normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif, mengkaji kerangka legislatif, preseden yudisial, dan literatur akademis yang berkaitan dengan forensik digital dan yurisprudensi pidana. Investigasi mengungkapkan bahwa meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menetapkan legitimasi fundamental untuk pemanfaatan bukti elektronik, implementasi praktis audit forensik digital menghadapi tantangan substansial dalam menharmonisasikan prosedur investigasi teknis dengan standar pembuktian hukum pidana. Temuan penelitian mendemonstrasikan bahwa teknologi forensik digital memiliki potensi transformatif untuk deteksi proaktif kejahatan siber melalui sistem monitoring berkelanjutan, analitik berbasis kecerdasan buatan, dan jaminan integritas bukti berbasis blockchain. Studi ini menyimpulkan bahwa standardisasi prosedur audit forensik digital yang selaras dengan prinsip-prinsip due process merepresentasikan imperatif kritis bagi evolusi sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini mengadvokasi pengembangan kerangka regulasi komprehensif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan investasi infrastruktur teknologi untuk mengoptimalkan deployment audit forensik digital dalam penegakan hukum pidana.
Copyrights © 2025