Pekerjaan yang dilakukan seorang notaris tidak hanya sebatas apa yang diamanatkan kepadanya sebagaimana tercantum dalam Undang Undang akan tetapi seroang notaris juga harus menjalankan suatu fungsi yang dinamakan fungsi sosial. Seorang notaris harus memiliki intregitas dan moral juga harus selalu melakukan dan melaksananakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan etika profesi notaris yang telah diamanatkan oleh Undang Undang. Akan tetapi dalam malaksanakan tugasnya banyak notaris yang masih melakukan suatu pelanggaran kode etik dan tidak mengindahkan norma norma yang berkembang di masyarakat. Salah satu contoh pelanggaran kode etik yang terjadi adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh notaris EY. Notaris EY telah melanggar UUJN yakni pasal 15 ayat 2 dan pasal 16 ayat (1) Undang Undang Jabatan Notaris. Perbuatan yang dilakukan notaris tersebut dapat merugikan pihak ketiga. Seorang notaris harus dapat menjaga harkat dan martabat profesi notaris dengan menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik dan Undang Undang Jabatan Notaris serta selalu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan suatu akta otentik.
Copyrights © 2024