Penelitian ini mengkaji implementasi perlindungan hukum terhadap kreditor dalam situasi kebangkrutan di Indonesia dan beberapa negara ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, dan Thailand. Fokus utama dari studi ini adalah untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan dalam kerangka hukum dan regulasi yang mengatur hak-hak kreditor dalam proses kebangkrutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif, yang melibatkan analisis hukum positif dan dokumen hukum lainnya, serta wawancara dengan praktisi hukum dan akademisi di bidang hukum kebangkrutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kesamaan dalam prinsip dasar perlindungan kreditor, terdapat perbedaan signifikan dalam implementasi praktis dan efektivitas perlindungan hukum tersebut. Studi ini menemukan bahwa Singapura memiliki kerangka hukum yang paling komprehensif dan kreditor lebih terlindungi dibandingkan dengan negara-negara lain yang diteliti. Sebaliknya, Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi hukum kebangkrutan yang efektif, termasuk kurangnya transparansi dan kepastian hukum. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk reformasi hukum di Indonesia guna meningkatkan perlindungan kreditor dan memperkuat sistem hukum kebangkrutan yang ada. Rekomendasi ini termasuk penyelarasan regulasi dengan standar internasional, peningkatan kapasitas lembaga pengadilan, dan pembaruan prosedur administrasi kebangkrutan.
Copyrights © 2023