Tujuan Penelitian ini ialah untuk mengetahui proses hukum yang dilakuakan oleh aparat penegak hukum terhadap anak sebagai pelaku dan juga korban kekerasan seksual yang ditinjau dari aspek hak asasi manusia, metode penetian ini menggunakan Normatif dan juga dapat disebut sebagai penelitian hukum Doktrinal. Dalam penelitian hukum doktrinal ini hukum merupakan konsep sebagai yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang dikonsep dengan kaedah, dan norma hukum dan menggunakan penelitian hukum Doktrinal dengan bahan utama dari penelitan ini adalah bahan sekunder berupa undang-undang dan literatur lainya Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku dan korban kekerasan seksual kaitanya dengan hak asasi manusia, perlidungan ini merupakan kewajiban bagi negara serta pemerintah dalam rangka untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, anak marupakan anugrah tuhan yang maha esa yang harus dilindungi dari sejak berada dalam kandungan Sampai meninggal dunia, anak yang berkonflik dengan hukum tidak boleh disamakan dalam penangannya dengan orang dewasa dikarnakan anak yangberkonflik dengan hukum diatur didalam undang-undang perlindungan anak dan juga undang-undang sistem peradilan anak dengan mengutamakan diversi serta Restorative justice dalam menangani kasus yang berkaitan dengan anak.
Copyrights © 2024