Anak luar nikah kerap mengalami stigma sosial dan keterbatasan pengakuan hukum terkait nasab, waris, dan perlindungan hak, sehingga rentan terhadap diskriminasi. Kajian terdahulu dominan membahas fikih nasab, namun jarang mengintegrasikan maqāṣid al-sharī‘ah sebagai dasar penghapusan stigma secara komprehensif. Menganalisis kedudukan anak luar nikah menurut hukum Islam dan merumuskan strategi penghapusan stigma berbasis keadilan dan perlindungan hak anak. Penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif (yuridis normatif) dan teologis (syar’ah) melalui telaah literatur hukum Islam dan prinsip maqāṣid al-sharī‘ah. Anak luar nikah tidak dinisbatkan kepada ayah biologisnya dan tidak berhak waris, namun berhak atas perlindungan, kasih sayang, dan pendidikan. Strategi penghapusan stigma mencakup pendidikan agama inklusif, reformasi hukum, perubahan konstruksi sosial, dan penguatan lembaga keagamaan. Maqāṣid al-sharī‘ah menempatkan perlindungan jiwa, kehormatan, dan martabat manusia di atas diskriminasi, menjadikan hukum Islam sebagai instrumen keadilan sosial.
Copyrights © 2025