Bisnis itu merupakan pertukaran barang jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat satu sama lain. Akan tetapi sebagai sebagai produsen (owner) dan konsumen harus memahami etika bisnis serta prinsip dalam berbisnis supaya tidak menciderai satu sama lain. Saat ini banyak lembaga jasa memberikan kemudahan dalam memberi pinjaman online serta tidak memahami aturan OJK sehingga permasalahan hanya menyalahkan salah satu pihak saja. Tujuannya penelitian ini untuk memberikan penjelasan terhadap produsen untuk melengkapi administrasinya baik secara formal atau materil. Dan sebagai konsumen memahami etika Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan hukum Islam. Supaya lebih memahami secara konsep hukum Islam dan hukum positif dalam memberikan pinjaman online. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa sebagai produsen dan konsumen harus melengkapi persyaratan dan harus ada legalitas. Supaya ketika ada permasalahan bisa di proses secara hukum
Copyrights © 2025