Harta warisan mencakup uang dan materi lain yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dan dapat diwariskan sesuai syariat Islam kepada ahli waris. Namun, Banyak umat Islam yang tidak lagi menggunakan sistem pembagian warisan berdasarkan syariat Islam, padahal hal tersebut bertentangan dengan ajaran Alquran, kitab suci Islam. Permasalahan utamanya adalah banyak umat Islam yang belum memahami bagaimana pembagian warisannya sesuai syariat Islam. Sistem pembagian yang dianggap rumit dan kurangnya ahli dalam ilmu faraidh (waris) menyebabkan banyak orang tidak menerapkan pembagian ini secara syariat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penulis mengembangkan sebuah aplikasi mobile berbasis Android yang bertujuan untuk memberikan solusi praktis. Aplikasi ini dikembangkan dengan menggunakan platform Android karena sifatnya yang open source dan menggunakan teknik waterfall dan UML untuk perancangan sistemnya. Aplikasi ini memberikan fitur berupa teori tentag warisan, perhitungan dan data mengenai ahli waris dan bagiannya. Pembagian harta warisan terjadi dalam tiga tahap. Pertama, masukkan jumlah harta dan hak yang harus dipenuhi. Kedua, Masukkan detail ahli waris. Ketiga, hasil penghitungan ditampilkan sesuai aturan waris Islam. Aplikasi ini membuat proses penghitungan warisan menjadi lebih mudah dan otomatis.
Copyrights © 2024