Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RUTILAHU) adalah program bantuan yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah layak huni sebagai unsur peningkatan kesejahteraan sosial dalam Penanggulangan Kemiskinan. Dalam pemilihan penerima bantuan R-RUTILAHU ini memiliki beberapa tahapan yaitu tahapan seleksi administrasi dan kesesuaian kriteria yang ditetapkan, terdapat 13 kriteria yang digunakan dalam penelitian ini antara lain jumlah tanggungan, luas bangunan, bentuk rumah, kondisi rumah, sumber air bersih, penerangan rumah, bahan bakar dapur, kepemilikan surat tanah, toilet (MCK), penghasilan perbulan, material atap, material dinding, material lantai guna menghasilkan penerima bantuan yang tepat sasaran. Banyaknya kriteria yang digunakan maka diperlukan sebuah sistem berbasis web untuk membantu menemukan keputusan yang tepat dan cepat melalui penilaian yang objektif dengan mengkombinasikan perhitungan metode AHP dan TOPSIS, metode AHP digunakan untuk menghitung kriteria penilaian R-RUTILAHU di Kantor Kepala Desa Saguling dan metode TOPSIS digunakan untuk menentukan calon penerima bantuan yang paling ideal di Kantor Kepala Desa Saguling. Kombinasi ini dipilih karena dapat menyelesaikan pengambilan keputusan secara praktis dengan nilai yang konsisten
Copyrights © 2023