Infrastruktur jalan memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi suatu wilayah. Pengadaan tanah merupakan salah satu tahapan perencanaan dalam pembangunan infrastruktur jalan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum memaparkan kegiatan pengadaan tanah dilakukan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Namun terdapat permasalahan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai akses jalan yaitu tidak diberikannya ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak dengan berbagai alasan dari tim persiapan. Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku mengenai pemberian ganti rugi atas tanah milik masyarakat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai akses jalan dengan pendekatan normatif. Tidak diberikannya ganti kerugian kepada masyarakat akan menimbulkan berbagai akibat diantaranya Menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak, Berpotensi adanya penurunan kepercayaan terhadap pemerintah, tidak terlaksananya Pasal 6 ayat 1 huruf j dan k, Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait bentuk ganti kerugian yang seharusnya diperoleh masyarakat dan berpotensi terjadinya pelanggaran hukum jika tidak dilakukan evaluasi dalam pelaksanaan undang-undang terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Copyrights © 2025