Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab atas kerugian konsumen jasa sulam alis di Indonesia serta membandingkan penerapan prinsip strict liability antara sistem hukum Indonesia dan Belanda. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan. Dalam analisanya, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai landasan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan semi strict liability di mana pelaku usaha masih dapat menghindari tanggung jawab melalui pembuktian sesuai ketentuan sesuai Pasal 19 ayat (5), Pasal 22, dan Pasal 27 UUPK. Sebaliknya, Belanda menerapkan strict liability secara mutlak di mana produsen langsung dianggap bertanggung jawab atas kerugian konsumen tanpa memerlukan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 190 NBW hingga Pasal 193a NBW. Hal ini menciptakan perlindungan hukum yang lebih tegas bagi konsumen di Belanda dibandingkan dengan Indonesia.
Copyrights © 2025