Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis pengaturan serta pemegang hak cipta atas karya cipta musik yang dihasilkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam perspektif perbandingan antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris. Jenis penelitian dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang sifatnya deskriptif. Sumber data penelitian ini yakni sumber data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Data ini diperoleh dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa pengaturan karya musik oleh Artificial Intelligence (AI) tidak diatur pada hukum hak cipta Indonesia. Tidak secara spesifik diatur oleh Amerika Serikat, namun karya dapat diakui jika pada penciptaannya terdapat kontribusi manusia. Sedangkan Inggris mengakui karya oleh sistem komputer, meski jangka waktu perlindungannya akan lebih singkat, Kemudian, di Indonesia terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pengaturan kepemilikan hak cipta untuk karya yang dibuat Artificial Intelligence (AI), sedangkan Amerika Serikat dan Inggris memiliki pendekatan lebih jelas dengan dokrin “Work Made for Hire”, yaitu memberi hak cipta kepada individu ataupun perusahaan yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) ketika menciptakan karya musik.
Copyrights © 2025