Studi ini mengkaji dua aspek krusial terkait penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia, sesuai dengan “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pertama, penelitian ini meneliti esensi kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Kedua, analisis difokuskan pada validitas penukaran uang kembalian ke dalam bentuk non-Rupiah dalam transaksi pembayaran, juga merujuk pada undang-undang yang sama. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, memanfaatkan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus”. Untuk menunjang analisis, penelitian ini menggunakan berbagai sumber bahan hukum, meliputi bahan primer, sekunder, dan tersier.
Copyrights © 2025