Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan dalam Implementasi UU No. 8 Tahun 2019 Khususnya Pemberian Vaksinasi Meningitis Jamaah Umroh Di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Dumai. Sebagaimana diatur dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Dokumen Karantina Kesehatan untuk orang pada point a yaitu ICV, dimana syarat untuk memperoleh ICV tersebut harus dilakukan vaksinasi terlebih dahulu dan SOP Nasional Tahun 2009 tentang Vaksinasi Internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk menganalisis dan mengeksplanasi Implementasi UU No. 8 Tahun 2019 Khususnya Pemberian Vaksinasi Meningitis Jamaah Umroh Di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Dumai serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi KKP Kelas II Dumai dalam mengimplementasikan Implementasi UU No. 8 Tahun 2019 Khususnya Pemberian Vaksinasi Meningitis Jamaah Umroh Di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Dumai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat eksplanasi. Data primer diperoleh langsung dari Plt. Kepala Kantor, Koordinator Substansi UKLW, Kementerian Agama Kota Dumai, Agen Biro Travel Perjalanan Umroh dan Jamaah Umroh yang hendak melaksanakan dan sudah melaksanakan umroh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU No. 8 Tahun 2019 Khususnya Pemberian Vaksinasi Meningitis jamaah umroh di KKP Kelas II Dumai belum dilaksanakan secara optimal.
Copyrights © 2024