Untuk menjamin perlindungan maksimal terhadap hak konstitusional, maka lembaga peradilan konstitusi harus diperkuat. Upaya tersebut harus didukung dengan instrumen hukum atau sistem yang baik. Melalui peluang revisi ketiga UU MK, alih-alih mampu menjawab seluruh permasalahan yang ada, produk legislasi hasil perubahan ketiga UU MK justru merendahkan kedudukan lembaga peradilan konstitusi. Banyak sekali permasalahan dalam proses pembentukan undang-undang yang secara sadar menunjukkan betapa pola intervensi pemerintah terhadap Mahkamah Konstitusi semakin kental, hal ini terlihat dari sifat produk hukum yang dihasilkan sangat jauh dari cita-cita reformasi. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang merupakan produk hukum hasil perubahan ketiga UU Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa proses revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi mempunyai permasalahan prosedur formal. Kondisi tersebut dengan sendirinya mempengaruhi materi muatan Undang-undang tersebut. Berdasarkan indikator karakteristik produk hukum yaitu proses terbentuknya, muatan materiil dan peluang penafsiran undang-undang menunjukkan bahwa produk hukum tersebut merupakan hasil perubahan terhadap ketiga undang-undang tersebut. Konstitusi Mahkamah Konstitusi bersifat elitis konservatif. .
Copyrights © 2024