Kebijakan kelas rawat inap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan regulasi yang harus di implementasikan. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 menyebutkan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023, secara bertahap oleh seluruh RS milik pemerintah dan swasta. Implementasi KRIS JKN memberikan dampak langsung ke RS secara fisik maupun non fisik, oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana RS dapat mengimplementasikan kebijakan KRIS-JKN terutama RS swasta. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode Evaluation Research, dengan informan kunci dan pendukung yang dipilih secara purposive sampling. Metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, telaah dokumen. Hasil penelitian ini, RS mengimplementasikan KRIS-JKN sejak Desemberber 2022, dipimpin direktur dengan melibatkan SDM yang memiliki tugas, tangung jawab terkait, minimal 40 % dari total tempat tidur untuk KRIS JKN, ruangan KRIS di isi dengan 2 s/d 4 tempat tidur, terdapat perbedaan pemanfaatan ruangan KRIS, RS S, E ruangan KRIS di manfaatkan oleh pasien kls 2, 3, sedangkan di RS “A” KRIS dimanfaatkan oleh pasien kls 1,2, 3. Kriteria yang dianggap sulit adalah kriteria 8,9,11, 12. Perbaikan kriteria KRIS mengunakan anggaran operasional RS. Monitoring dan evaluasi dilakukan sepanjang KRIS diimplementasikan. terjadi peningkatan BOR, pendapatan setelah implementasi KRIS JKN, pasien merasa puas dan nyaman di rawat di ruangan KRIS JKN
Copyrights © 2025