LEX ET SOCIETATIS
Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis

PROSEDUR PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UUPA

Malli, Zico Trevor (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2017

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Asas, tujuan dan manfaat pendaftaran tanah dan bagaimana hak atas tanah  menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dinyatakan bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas :  Asas sederhana, Asas aman,  Asas terjangkau, Asas mutakhir,  Asas terbuka. Tujuan pendaftaran tanah dimuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, adalah Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Manfaat pendaftaran tanah, adalah : Manfaat bagi pemegang hak:Manfaat bagi Pemerintah: Manfaat bagi calon pembeli atau kreditur. 2. Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agrariamengatur perolehan hak atas tanah melalui Penetapan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, maka hak atas tanah yang diperoleh melalui penetapan pemerintah, adalah : Hak Milik; Hak Guna Usaha ; Hak Guna Bangunan atas tanah negara; Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan; Hak Pakai atas tanah negara; Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan.Kata kunci: Prosedur, Pendaftaran, Hak Atas Tanah.

Copyrights © 2017