Pada beberapa tahun terakhir maraknya kasus penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kepolisian. hal ini memberikan dampak buruk terhadap citra kepolisian di masyarakat. dalam penanganan kasusnya juga berdasarkan undang-undang hanya dapat dilaksanakan melalui internal kepolisian dalam hal ini divisi Propam melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Metode penelitian yang digunakan ialah metode kualitatif dengan menggabungkan data meliputi normatif, fenomena-fenomena dan analisis yang mendalam melalui perbandingan. Hasil dari penegakan etik ini tidak transparan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan pelanggar. sehingga dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlunya penguatan kewenangan kompolnas sebagai lembaga independen dan mitra kepolisian yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden untuk dapat melakukan pengawasan dan penegakan etik pada kepolisian di Indonesia. Pentingnya pelaksanaan pengawasan dan penegakan etik pada kepolisian dengan menguatkan kewenangan kompolnas dapat memberikan transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian di Indonesia.
Copyrights © 2025