Artikel ini ingin melihat bagaimana Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melakukan pemantauan dan pengawasan sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran , dalam masa kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara Pemilu 2024. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan Teknik pengumpulan dokumentasi dan wawancara. Hasil Penelitian menunjukkan sebelum pengawasan KPID Riau melakukan beberapa hal yakni pembentukan tim, sosialisasi, dan diskusi. Dalam rangka pengawasan penyiaran Pemilu 2024 KPID Riau melakukan beberapa hal yakni pemantauan langsung melalui ruang pemantauan, kedua pengawasan langsung ke lapangan yakni datang ke lembaga penyiaran di daerah kabupaten/kota, kemudian menerima pengaduan dari masyarakat. KPID Riau melihat bahwa lembaga penyiaran sudah sangat mematuhi regulasi terkait dengan penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2024, jumlah lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye di Provinsi Riau masih sedikit yakni hanya tujuh radio dan satu televisi yang tersebar di empat kabupaten/kota. Adapun Kendala yang dihadapi dalam pengawasan ini yakni anggaran yang terbatas, tim pemantau yang sedikit, sekretariat belum bisa mengakses secara langsung siaran di lembaga penyiaran di luar Pekanbaru sehingga diawasi pasca tayang. Dari hasil evaluasi juga tidak banyak lembaga penyiaran yang menayangkan iklan layanan masyarakat khususnya pemilu seperti mengajak masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara.
Copyrights © 2024