Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi dakwah Nabi Muhammad SAW dalam mengelola keberagaman komunitas Madinah, dengan pendekatan sosio-religius. Keberagaman masyarakat Madinah yang terdiri dari berbagai kelompok, seperti kaum Muhajirin, Anshar, dan Yahudi, menjadi tantangan dalam membangun persatuan. Dakwah Nabi Muhammad SAW, melalui Piagam Madinah, menunjukkan bagaimana keberagaman dapat dikelola dengan bijaksana, menciptakan kedamaian, dan mengurangi potensi konflik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, di mana data dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk jurnal dan dokumen sejarah. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk memahami bagaimana dakwah Nabi Muhammad SAW mengatasi keberagaman dalam masyarakat Madinah, dengan menekankan prinsip-prinsip keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap hak setiap kelompok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi dakwah Nabi Muhammad SAW di Madinah sangat efektif dalam menciptakan masyarakat yang harmonis meskipun ada perbedaan agama, suku, dan etnis. Piagam Madinah yang dihasilkan Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya kerjasama antar kelompok dan penghargaan terhadap kebebasan beragama. Dakwah Nabi Muhammad SAW juga menunjukkan bagaimana beliau berhasil menyatukan kelompok-kelompok yang berbeda, seperti kaum Muhajirin dan Anshar, melalui nilai-nilai ukhuwah Islamiyah. Keberhasilan ini juga tercermin dalam hubungan beliau dengan komunitas Yahudi di Madinah, yang diberikan kebebasan untuk menjalankan agama mereka dan berkontribusi dalam kehidupan sosial dan politik Madinah. Strategi dakwah ini mengajarkan pentingnya menciptakan solidaritas sosial dan mengedepankan prinsip saling menghormati di tengah keberagaman. Penelitian ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman dakwah dalam menghadapi keberagaman, baik di masa lalu maupun dalam konteks sosial modern. Prinsip-prinsip yang diterapkan Nabi Muhammad SAW dalam mengelola keberagaman dapat dijadikan acuan dalam menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan harmonis di era kontemporer.
Copyrights © 2025