Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur hak serta tanggung jawab pendidik, termasuk jaminan keamanan saat menjalankan tugas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi guru. Penelitian ini berfokus pada kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, yang dituduh menganiaya seorang murid. Kasus ini memicu perhatian nasional dan internasional meskipun bukti yang ada tidak mencukupi. Tujuan penelitian adalah untuk menilai rasio decidendi putusan terhadap Supriyani serta kesesuaian putusan nomor 104/Pid.Sus/2024/P.N. Andoolo dengan prinsip keadilan. Metode yang digunakan melibatkan analisis bukti dan kesaksian dalam persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saksi yang memberatkan, yaitu anak di bawah umur dan orang tua, tidak dapat diandalkan karena keterbatasan informasi yang mereka miliki. Keterangan anak di bawah umur tidak dapat dijadikan alat bukti karena tidak disumpah, dan orang tua hanya mendengar cerita. Oleh karena itu, kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan ke persidangan, mengingat ketidakcukupan bukti yang ada. Penelitian ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pendidik dalam menjalankan tugas mereka.
Copyrights © 2025