Tanah telantar diartikan sebagai tanah yang dimiliki seseorang, namun tidak dipergunakan dan tidak diusahakan sesuai keadaannya, sifat pemilikan serta tujuan perolehan hak atas tanah. Kepemilikan tanah telantar di pemukiman biasanya karena pemilik tanah memanfaatkan tanah tersebut dengan tujuan investasi kepemilikan aset. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 mengatur mengenai objek penertiban tanah telantar. Tanah yang tidak diusahakan dan dimanfaatkan menjadi objek penertiban tanah telantar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tanah terdaftar yang ditetapkan sebagai tanah telantar serta perlindungan hukum terhadap pemilik tanah terdaftar yang dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik oleh pihak ketiga pada perumahan CGCJ. Penelitian yang dilakukan merupakan jenis penelitian hukum normatif yaitu yaitu penelitian hukum yang mengutamakan data sekunder (data yang diperoleh dari bahan bahan pustaka). Jenis penelitian yaitu deskriptif analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 memberikan dasar hukum kuat, dengan melalui prosedur penertiban sampai terbitnya peringatan tertulis dan sanksi sehingga melindungi hak atas tanah terdaftar yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga karena telantar. Hak dan kewajiban pemegang izin tanah terdaftar diatur sedemikian rupa sehingga menciptakan dasar hukum yang kokoh untuk pengelolaan tanah yang efektif dan efisien. Selain aspek hukum, peraturan ini mendorong manfaat sosial dan pemanfaatan sumber daya tanah secara berkelanjutan. Perlindungan hukum bagi pemilik tanah terdaftar diatur dengan ketat pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, pemilik hak atas tanah memiliki hak untuk melindungi kepentingan dan integritas propertinya. Dalam upaya mencegah tanah telantar, aturan tersebut mengatur bahwa pemegang hak atau izin usaha atas tanah/kawasan memiliki kewajiban untuk aktif mengusahakan, mempergunakan, dan memanfaatkan tanah tersebut. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi kepemilikan tanah terdaftar di CGCJ yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga mencerminkan komitmen untuk menjaga keadilan, keberlanjutan, dan keseimbangan antara hak pemilik, kepentingan masyarakat, dan kebutuhan negara.
Copyrights © 2024