Laporan ini menjelaskan mekanisme pemungutan, penghitungan dan pelaporan pajak restoran kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor berdasarkan fungsi pajak daerah dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara menghitung dasar pajak restoran dan memantau pelaksanaan pemungutan pajak restoran, bagaimana melakukan evaluasi dan pemantauan langsung di lapangan wajib pajak atau lembaga yang melaporkan kepatuhan upaya pemungutan pajak, dan bagaimana cara kerjanya tentang mencari tahu apakah itu pantas. Jika pelaporan tertunda dan tidak selaras dengan prioritas, laksanakan kegiatan pembinaan atau networking yang merupakan langkah dan inisiatif strategis untuk keberhasilan pajak restoran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, khususnya pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan realitas prosedur pemungutan dan pelaporan pajak di restoran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan, penghitungan, dan pelaporan pajak restoran dilaksanakan sesuai dengan fungsi otoritas pengelolaan pendapatan daerah sebagaimana tertuang dalam tujuan penelitian, namun mekanisme ini perlu penyempurnaan agar dapat bekerja secara maksimal.
Copyrights © 2024