Penegakan hukum di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Penelitian ini melihat efektivitas dari penerapan Pasal 480 KUHP dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri, serta bagaimana korelasi antara pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2002 dan aturan pidana dalam KUHP. Penelitian ini bersifat Kualitatif, spesifikasi dalam penilitian ini adalah deskriptif analisis. Penelitian ini bersifat kualitatif dan menggunakan spesifikasi analisis deskriptif. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menyediakan seteliti dengan informasi tentang keadaan, korban, atau gejala lainnya. Penelitian ini juga menggunakan yuridis normatif. Anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana penadahan akan menjalani proses hukum secara normal terlebih dahulu atau dengan kata lain didahulukan sanski pidananya berdasarkan Pasal 480 KUHP. Bilamana telah melaksanakan hukuman maka selanjutnya akan melaksanakan sidang kode etik yang berdampak pemberhentian secara tidak hormat atau dipertahankan. Anggota Polri akan dihukum sesuai dengan sistem peradilan pidana di wilayah peradilan umum sesuai dengan tahapan peradilan pidana yang diatur dalam KUHAP dan KUHP sampai putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap di lembaga pemasyarakatan dan setelah itu.
Copyrights © 2024