Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Pada sebuah arisan biasanya tersandung beberapa kendala didalamnya contohnya wanprestasi. Apabila terjadi kasus wanprestasi dalam pelaksanaan arisan online tersebut suatu pertanggung jawaban yang harus didapatkan oleh pihak yang mengalami kerugian dalam kegiatan arisan tersebut harus dapat dipenuhi oleh pengelola arisan online yang telah dipercaya dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Metode Dalam penelitian kasus ini yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, karena penelitian akan menggambarkan secara rinci tentang sengketa wanprestasi dalam arisan berbasis online. Perjanjian dalam arisan online tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang terlibat, sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sah perjanjian, Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak.Alternatif penyelesaian sengketa dalam arisan online yaitu Pertama, musyawarah, Kedua, mediasi, Ketiga, arbitrase, Jika semua upaya gagal, litigasi di pengadilan. Ada beberapa ketentuan jika arisan online dapat menerapkan Pasal 1338 KUH Perdata yakni Pertama kebebasan berkontrak, Kedua dalam hal terjadi wanprestasi, Ketiga, pernyataan lalai (in mora), Keempat, pengaturan tentang objek perjanjian, Kelima, penegakan hukum atas perjanjian.
Copyrights © 2024