Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sukabumi, khususnya di Kecamatan Simpenan, yang merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas penambangan ilegal yang tinggi. Penelitian ini bertujuan mengalisis analisis penegakan hukum terhadap pelaku PETI, yang meliputi proses penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi dan putusan hukum yang dihasilkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, menggabungkan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum pidana terhadap pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sukabumi ialah menindak setiap penambang yang tidak memiliki izin untuk menambang sumber daya alam dengan merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan lingkungan, dan UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara. Dalam menindak setiap pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, Polres Sukabumi telah melakukan menghentikan dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang mengikuti prosedur penangan perkara pidana sebagaimana diatur dalan KUHAP. Berdasarkan ketentuan KUHAP maka terdapat tiga tahap dalam penanganan perkara pidana, yaitu tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan, tahap penuntutan oleh kejaksaan ,dan tahap persidangan.
Copyrights © 2024