Masalah pengelolaan sampah di kawasan pesisir, termasuk di Desa Telaga 7 Pusong, menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap lingkungan, ekosistem laut, dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas upaya pemerintahdesa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pengelolaan sampah dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi selama pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintahdesa telah melakukan berbagai upaya, seperti pembentukan bank sampah untuk mendaur ulang sampah bernilai ekonomi, program pembelian sampah dari masyarakat sebagai insentif, serta sosialisasi larangan membuang sampah sembarangan. Namun, upaya ini belum berjalan efektif akibat keterbatasan anggaran desa, kurangnya fasilitas seperti transportasi sampah, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Hambatan sosial-budaya juga memengaruhi partisipasi masyarakat, di mana kebiasaan membuang sampah sembarangan masih menjadi tantangan utama. Penelitian ini merekomendasikan pengadaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, seperti kendaraan operasional, serta pendekatan berbasis budaya lokal yang melibatkan tokoh masyarakat dan agama. Selain itu, diperlukan edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Temuan ini memberikan wawasan baru dalam pengelolaan sampah di kawasan pesisir, khususnya dalam memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan mendukung kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024