Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia melalui sistem penjaminan mutu yang terstruktur dan berbasis pada standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan tersebut, dengan menggunakan analisis SWOT untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancamannya dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia. Metode yang diterapkan adalah dengan mengaplikasikan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur yang kemudian datanya dianalisis menggunakan teknik SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini memberikan kekuatan dalam meningkatkan kualitas lulusan dan dosen melalui penerapan standar kompetensi yang jelas serta penguatan sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi.
Copyrights © 2025