Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang berbadan hukum koperasi yang didirikan di lingkungan pondok pesantren serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BWM bertujuan untuk menyediakan akses pembiayaan modal usaha bagi masyarakat kecil, khususnya yang belum terjangkau lembaga keuangan formal, yang didapatkan melalui penyaluran dana wakaf tunai. Dana wakaf tunai yang dihimpun dikelola secara produktif dan disalurkan sebagai pembiayaan tanpa agunan dengan margin rendah, sehingga mampu mendorong pemberdayaan ekonomi, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menganalisis implementasi proyek BWM melalui wakaf tunai, meliputi mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan juga manfaat dari dana wakaf tunai untuk pembiayaan usaha mikro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf tunai oleh BWM berperan signifikan dalam meningkatkan akses permodalan, pendapatan, dan kapasitas usaha masyarakat, meskipun masih terdapat tantangan dalam hal peningkatan skala manfaat dan optimalisasi pendampingan usaha. Temuan ini menegaskan bahwa integrasi wakaf tunai dalam skema BWM merupakan inovasi keuangan sosial Islam yang efektif untuk mendukung inklusi keuangan dan menjadikan wakaf sebagai filantropi islam yang kuat kedepannya.
Copyrights © 2025