Imam Syafi’i merupakan salah satu ulama besar dalam sejarah Islam yang memiliki kontribusi monumental dalam perkembangan fiqih dan ushul fiqih. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif kehidupan, karya, pemikiran, serta pengaruh Imam Syafi’i dalam perkembangan hukum Islam. Pendekatan penelitian bersifat kualitatif dengan studi pustaka terhadap literatur primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa Imam Syafi’i berhasil membentuk kerangka sistematis dalam ilmu fiqih yang sebelumnya bersifat lokal dan belum terstruktur. Melalui kitab Al-Risalah, ia memformulasikan prinsip-prinsip ushul fiqih yang menjadi fondasi bagi mazhab-mazhab lainnya. Warisan intelektual Imam Syafi’i terbukti abadi dan relevan, terutama dalam konteks dinamika hukum Islam kontemporer. Makalah ini juga membahas relevansi metodologi Imam Syafi’i dalam menanggapi isu-isu keagamaan modern.
Copyrights © 2025