Penelitian ini bertujuan untuk menggali penyebab dan dampak yang dialami mereka yang melaksanakan pernikahan di bawah umur di Desa Dapenda Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field risearch yang  digunakan  untuk  menghimpun  informasi  melalui  wawancara terhadap  sejumlah  elemen  masyarakat  dam  melalui observasi lapangan. Wilayah ini dipilih karena banyak terjadi  pernikahan di bawah umur. Hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Desa Dapenda melaksanakan pernikahan di bawah umur, karena faktor ekonomi, orang tua, pendidikan, adat, dan kemauan sendiri. Pernikahan di bawah umur menimbulkan dampak negatif bagi pelakunya, seperti pertikaian suami-istri, ketidaksiapan ekonomi, konflik keluarga sampai berujung ke peceraian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016