Pernikahan merupakan ikatan suci punya tujuan mulia seperti memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang sekaligus memenuhi kebutuhan biologis untuk meneruskan dan memelihara keturunan, menjaga kehormatan dan tujuan ibadah. Realita di masyarakat banyak pernikahan terjadi namun beriringan dengan kejadian perzinaan yang berakibat hamil di luar nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pernikahan dan perzinaan dalam aturan Islam. kemudian menerangkan pendapat para Imam madzhab berkenaan dengan permasalahan perzinaan. Serta mengungkap makna pernikahan akibat perzinaan dalam pandangan psikologis dan sosiologis teologis yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan perihal pemikiran fuqahā’ (jurists) dan kontribusi pemikirannya dengan analisis literal readings serta interpretive and reflexive readings. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam agama Islam terdapat sunnah Nabi Saw untuk melaksanakan pernikahan dan menjauhi dari perbuatan zina. Dalam pandangan para Imam madzhab pernikahan karena didahului oleh perzinaan bisa dilakukan, namun terdapat perbedaan perihal waktu dan kapan pernikahan tersebut bisa dilakukan. Perbedaan tersebut disebabkan karena pandangan psikologis dan sosiologis theologis yang terjadi dalam memahami kandungan dari aturan pernikahan yang terjadi karena adanya pernikahan demi kemaslatan masyarakat.
Copyrights © 2023