Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah membawa perubahan signifikan terhadap pola investasi masyarakat. Salah satu instrumen yang berkembang pesat adalah investasi emas digital. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum baru terkait kewajiban zakat atas aset emas digital dalam konteks Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban zakat atas investasi emas digital berdasarkan konsep mal zakawi dalam fiqh zakat dan menilai relevansinya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak atas Aset Keuangan Berbasis Teknologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-regulatif dengan analisis deskriptif dan komparatif terhadap peraturan, fatwa DSN-MUI, serta literatur fiqh zakat kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas digital secara substansi memenuhi unsur mal zakawi karena memiliki nilai ekonomis, dimiliki secara penuh, dan dapat diperjualbelikan. PMK No. 69/PMK.03/2022 berfungsi sebagai instrumen fiskal, namun berpotensi bersinggungan dengan kewajiban zakat karena sama-sama mengatur redistribusi harta. Integrasi kebijakan zakat dalam sistem fintech dapat memperkuat maqasid al-syariah, terutama aspek hifz al-mal dan taqwim al-mujtama’. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulasi fiskal negara dan hukum zakat Islam agar tercipta keadilan distributif di era ekonomi digital.
Copyrights © 2025