Penelitian ini membahas konsep fasakh, infisakh, dan iqalah dalam hukum Islam sebagai bentuk pembatalan akad. Fasakh adalah pembatalan akad secara sepihak karena adanya cacat atau pelanggaran syarat. Infisakh terjadi otomatis tanpa intervensi pihak manapun, misalnya karena kematian atau hilangnya objek akad. Sementara iqalah adalah pembatalan akad berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ketiganya memiliki perbedaan mendasar dari segi sebab, proses, dan akibat hukum. Pemahaman konsep ini penting dalam praktik muamalah agar akad yang dijalankan sah dan adil sesuai syariat.
Copyrights © 2025