KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian dan Pengembangan
Vol. 5 No. 2 (2025)

CLASSICAL SCHOLARS' OPINION ON POLYGAMY: A COMPARATIVE STUDY OF THE VIEWS OF THE SHAFI'I SCHOOL AND THE HAMBALI SCHOOL

Marzuki, Marzuki (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2025

Abstract

ABSTRACT Polygamy is one of the interesting issues to study because it always raises pros and cons in society. Many say that polygamy is sunnah, but many disagree. In this regard, the purpose of this study is to examine polygamy from the opinion of the madhhab imams, namely the Shafi'i school and the Hambali school. This type of research is qualitative research, by reviewing the literature related to the research topic. The approach used is descriptive analytical.  This Research began by gathering references on the provisions of polygamy in Islam, such as books and journals. The research began with gathering references on the provisions of polygamy in Islam, such as books and journals. The sources were described to gain a deep understanding. Next, the data is reviewed and analyzed using the data reduction method, which simplifies the data to draw conclusions. In general, both schools of thought allow Muslims to practice polygamy as long as it is intended for worshiping Allah SWT, not for satisfying lustful desires. This study concludes that Imam Shafi'i and Hambali emphasized that monogamy is the main form of marriage, and polygamy is only allowed if the conditions of justice and benefit are met.  ABSTRAK Poligami merupakan salah satu masalah yang menarik untuk dikaji karena selalu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang mengatakan bahwa poligami hukumnya sunah, namun banyak pula yang tidak sependapat. Terkait hal tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji poligami dari pendapat para imam madzhab, yaitu mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan mengkaji literatur yang berkaitan dengan topik penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini diawali dengan pengumpulan referensi tentang ketentuan poligami dalam Islam, seperti buku-buku dan jurnal. Sumber-sumber tersebut dijabarkan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam. Selanjutnya, data dikaji dan dianalisis dengan metode reduksi data, yaitu menyederhanakan data untuk menarik kesimpulan. Secara umum, kedua mazhab tersebut memperbolehkan umat Islam untuk melakukan poligami asalkan ditujukan untuk beribadah kepada Allah SWT, bukan untuk memuaskan hawa nafsu. Kajian ini menyimpulkan bahwa Imam Syafi’i dan Hambali menegaskan bahwa monogami merupakan bentuk perkawinan yang utama, sedangkan poligami hanya diperbolehkan apabila memenuhi syarat-syarat keadilan dan kemaslahatan.

Copyrights © 2025