Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep win-win solution dalam mengatasi permasalahan transaksi cash on delivery (COD) di Shopee, dengan fokus pada prinsip ekonomi hukum syariah. Penelitian ini didasarkan pada data yang ada dan disederhanakan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat umum. Studi ini mengeksplorasi penerapan sistem COD di Shopee di Indonesia dan tantangan yang dihadapi pengguna dalam memahami sistem tersebut. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan deskriptif, dengan tujuan utama memberikan gambaran yang jelas dan ringkas mengenai sistem COD di Shopee. Temuan ini menyoroti pentingnya meningkatkan literasi digital dan perlunya pendekatan sistem COD yang lebih ramah pengguna. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Penggunaan metode normatif ini karena penelitian ini menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian berdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum.
Copyrights © 2024