Industri asuransi memainkan peran penting dalam memberikan proteksi finansial kepada para pesertanya saat mengalami kerugian. Dalam mekanisme klaim asuransi kerugian, tanggung jawab asuransi untuk mengganti kerugian peserta sesuai dengan perjanjian asuransi menjadi isu utama. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab asuransi dalam mekanisme klaim berdasarkan konsep takaful, sebuah sistem asuransi syariah yang memprioritaskan prinsip pertolongan serta keadilan. Melalui studi literatur dan analisis konseptual, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip takaful seperti keadilan ('adl), kebaikan (ihsan), dan larangan riba memengaruhi tanggung jawab asuransi dalam mengelola klaim. Aspek utama yang dibahas meliputi prosedur klaim yang adil dan transparan, penanganan klaim secara tepat waktu, serta pembagian risiko dan keuntungan yang adil antara peserta dan perusahaan asuransi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep takaful dapat memastikan tanggung jawab asuransi dalam klaim dilaksanakan dengan cara yang lebih adil, etis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2024