Penelitian ini bertujuan guna mengevaluasi Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 139/Pid.B/2022 berdasarkan bukti yang disajikan dalam sidang dan untuk memahami kriteria pembuktian yang digunakan hakim. Fokus studi mencakup evaluasi putusan tersebut sesuai dengan alat bukti yang diperlihatkan serta kriteria pembuktian dalam tindak pidana Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dengan menggunakan metode normatif dan pendekatan lainnya seperti perundang-undangan dan analitis, penelitian ini menunjukkan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan alat bukti yang ada dan menyatakan terdakwa bersalah atas tuduhan menyebarluaskan pornografi. Selain itu, penelitian ini juga menggali kriteria yang digunakan hakim dalam menilai keabsahan bukti dalam konteks hukum yang relevan.
Copyrights © 2025