Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemutusan hubungan kemitraan, khususnya antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi, sebagai akibat dari keterlibatan mitra dalam tindak pidana judi online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur terkini secara mendalam. Berdasarkan analisis, ditemukan bahwa meskipun perusahaan memiliki dasar hukum untuk memutuskan kemitraan berdasarkan pelanggaran hukum, tindakan tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan prosedur hukum yang sah demi menjamin perlindungan hak mitra. Penelitian ini menekankan pentingnya adanya ketentuan kontraktual yang jelas dan pedoman operasional yang transparan untuk mencegah pemutusan kemitraan secara sewenang-wenang. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perlunya keseimbangan antara kepentingan bisnis yang sah dan perlindungan hak individu dalam konteks ekonomi digital yang dinamis. Temuan ini memberikan kontribusi pada wacana praktik ketenagakerjaan yang adil dan perlindungan hukum dalam ekonomi gig, serta menawarkan wawasan bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di sektor transportasi digital.
Copyrights © 2025